Dalam Islam banyak perkara yang telah memiliki dasar hukum yang jelas terutama perkara yang menjadi rukun Islam yaitu zakat. Zakat hukumnya wajib bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat. Ada 2 jenis zakat dalam Islam yaitu zakat mal dan zakat fitrah dimana keduanya sama-sama memiliki hukum yang wajib namun tata cara pengeluarannya yang berbeda. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah tata cara perhitungan zakat baik mal maupun zakat fitrah bagi Anda yang hendak melaksanakannya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah wajib hukumnya bagi semua umat Islam baik yang sudah tua maupun bayi baru lahir. Namun jika da yang keberatan dari segi ekonomi untuk mengeluarkan zakat maka gugur lah kewajiban tersebut dan berganti menjadi penerima zakat yaitu golongan miskin atau fakir. Besar zakat fitrah adalah 2,5kg beras dengan jenis yang sama seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan untuk nominal penggantinya adalah juga sama dengan harga beras tersebut.
Mengenal Lebih dalam Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam |
Sedangkan untuk zakat mal terdapat beberapa jenis didalamnya termasuk zakat penghasilan. Hukum zakat penghasilan dalam Islam adalah wajib bagi mereka yang telah memiliki penghasilan sebesar yang wajib dikeluarkan zakat nya. Penghasilan minimal atau nishab bagi zakat penghasilan adalah sebesar 520kg beras atau sekitar Rp. 5.200.000 jika harga beras saat ini adalah Rp. 10.000 per kilo nya. Jika penghasilan Anda telah memenuhi nishab tersebut maka wajib untuk Anda membayarkan zakat nya yaitu 2,5% dari gaji kotor.
Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulannya atau setiap tahun sekali dengan cara mengakumulasi gaji yang diterima di tahun tersebut. namun akan lebih baik jika zakat mal dibayarkan setiap kali Anda menerima gaji agar tidak terlupa atau terdapat selisih dalam perhitungannya. Cara-cara yang bisa Anda gunakan untuk menyalurkan zakat mal antara lain:
• Langsung diberikan pada fakir miskin yang Anda kenal.
• Melalui panitia zakat di kota Anda.
• Disalurkan pada korban bencana alam.
•Untuk membayarkan hutang seseorang.
Lalu bagi Anda yang memiliki penghasilan masih kurang dari nilai minimal penghasilan yang wajib zakat maka tidak wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat. Namun jika Anda hendak berzakat maka hal tersebut tidak mengapa dan akan dihitung sebagai sedekah. Besar sedekah tidak ditentukan melainkan sesuai dengan keikhlasan Anda. Atau jika Anda ingin belajar berzakat maka hitunglah sebesar 2,5% dari gaji kotor Anda dan salurkan secara langsung pada fakir atau miskin yang Anda kenal. Zakat penghasilan tidak memiliki waktu mengikat untuk mengeluarkannya sehingga bisa Anda bayarkan kapanpun sesuai dengan kesempatan yang Anda miliki. Semakin cepat Anda mengeluarkan zakat wajib Anda maka akan semakin baik karena menunda sesuatu yang wajib berarti menunda untuk mendapatkan pahala dan melebur kewajiban Anda.